Kamis, 26 Maret 2009

pendidikan anak usia dini

Artikel 1.
Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:

  1. Taman Kanak-kanak (TK),
  2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:

  1. Kelompok Bermain (KB),
  2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Artikel 2.

Pendidikan anak usia dini

Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Artikel 3.

Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ialah upaya pembinaan bagi anak sejak lahir nganti usia enam tahun sing dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan. Tujuane nggo membantu pertumbuhan lan perkembangan jasmani rohani sebagai persiapan nggo melebu nang jenjang pendidikan dasar. PAUD kudhu dianggap sebagai upaya awal ke arah pertumbuhan lan perkembangan lahiriah (koordinasi motorik halus lan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap lan perilaku termasuk juga agama), bahasa lan komunikasi, sing disesuaikan karo keunikan serta tahap-tahap perkembangan sing dilalui anak usia dini.

Artikel 4.

SEJARAH BERDIRINYA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (SK. No. 127 / Dikti / Kep. / 1999) FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN - UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini merupakan program studi yang diadaptasi dan dikembangkan dari Program Studi/Jurusan Pendidikan Anak Pra Sekolah dan Dasar, yang telah berdiri sejak tahun 1978 melalui Surat Keputusan Rektor IKIP Jakarta No. 2091/ SP/1985. Jurusan Pendidikan Anak sejak itu melakukan kajian akademik dan praktik kependidikan pada anak usia prasekolah dan sekolah dasar.

Selama perjalanan tersebut sempat vacum 2 angkatan yakni sejak 1995-1997. Pada tahun 1997 terjadi dorongan kuat untuk memodifikasi dan memperbaharui kurikulum jurusan/program studi Pendidikan Anak Pra Sekolah dan Dasar. Selama tiga tahun dilakukan kajian struktur akademik naskah kurikulum yang mengkonsentrasikan diri pada pengembangan rumpun keilmuan Pendidikan Anak usia Dini. Pengembangan kurikulum didasarkan pada pendekatan telaah konten akademik, analisis pakar dan perbandingan dengan kurikulum Pendidikan Anak usia Dini yang diterapkan di negara maju.

Upaya mereview dan mengembangkan kurikulum prodi atau jurusan lama terus dilakukan sampai dengan bulan April 1999. Pendekatan pengembangan kurikulum yang dilakukan saat itu adalah pendekatan keilmuan, studi komparatif dan pertimbangan ahli (expert judment). Melalui berbagai kajian tersebut, pada tahun 1999 telah disetujui pembentukan program strata satu (S-1) Pendidikan Anak usia Dini di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta. Persetujuan ini diperoleh melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 127/Dikti/Kep/1999.

Sejak angkatan 1999, program studi PAUD mengalami peningkatan yang pesat, baik dari segi kepercayaan, kerja sama maupun daya tarik animo calon mahasiswa yang mencapai titik yang paling tinggi. Kepercayaan pembinaan lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini seperti Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Kelompok Bermain dan Taman Pengasuhan Anak telah berlangsung secara intensif, baik pada tingkat lokal maupun nasional. Beberapa dosen program studi PAUD telah terlibat secara aktif dalam memberikan seminar, pelatihan dan workshops, lokakarya pembinaan praktisi dan penyelenggara lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.

Program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai salah satu program studi yang berada dalam lingkup organisasi jurusan Pendidikan Anak di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Universitas Negeri Jakarta. Program studi ini mengembangkan program pendidikan akademik dan profesional kependidikan pada jenjang strata satu serta memiliki keterpautan dengan program strata dua dan strata tiga (program Doktor) pendidikan anak usia dini di Pasca Sarjana.

Bagi para lulusan S1 PAUD dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi karena sejak tahun 1995 telah dibuka program strata dua (S-2) Pendidikan Usia Dini, dan sejak tahun 2003 dibuka program strata tiga (S-3) Pendidikan Usia Dini pada Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta.


Artikel 5.

Pendidikan anak usia dini

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:

  • Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
  • Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.

Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.

Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini

  • Infant (0-1 tahun)
  • Toddler (2-3 tahun)
  • Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
  • Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun


Tidak ada komentar:

Posting Komentar